Header Ads

Hukum Mendaftarkan Bangunan Bersejarah Menjadi Cagar Budaya


Pada jalur Anyer-Panarukan, sebelum sampai di Panarukan akan melewati Besuki (Kab. Situbondo). Sepanjang Anyer-Panarukan banyak terdapat bangunan bernilai sejarah, salah satunya ada bangunan bekas Kantor Kawedanan Karesidenan Besuki. Kini, perlahan bangunan bersejerah akan mulai musnah, banyak dilakukan pembongkaran dengan berbagai alasan. Terjadi pada hari ini, Pendopo Alun-alun Besuki (kini dalam masuk dalam wilayah Kab. Situbondo), mulai dibongkar dengan alasan akan dibuatkan Pendopo Baru. Kami mewakili warga Besuki, bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh untuk melindungi beberapa bangunan bersejarah tersebut? Apakah mulai dengan langkah class action? Apakah masyarakat diizinkan untuk mendaftarkan bangunan tersebut menjadi cagar budaya, karena oleh pemkab sengaja tidak didaftarkan sebagai cagar budaya?
jay panji
    Jawaban:
    http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
    Dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU Cagar Budaya”), masyarakat diizinkan untuk mendaftarkan bangunan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagai cagar budaya.
    Pasal 29 UU Cagar Budaya:
    (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
    (2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
    (3) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
    (4) Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    (5) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
    (6) Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
    Dalam mengusulkan bangunan tersebut menjadi bangunan cagar budaya, harus diperhatikan kriteria pada Pasal 5 UU Cagar Budaya, sebagai berikut:
    a.    berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
    b.    mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
    c.    memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
    d.    memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
    Dalam hal pendaftaran, pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang (Pasal 28 UU Cagar Budaya).
    Akan tetapi, terdapat pengecualian atas ketentuan dalam Pasal 5 UU Cagar Budaya. Menurut Pasal 11 UU Cagar Budaya, benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria cagar budaya dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.
    Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia tersebut dapat ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya (Pasal 36 UU Cagar Budaya).
    Sedangkan mengenai gugatan perwakilan kelompok atau class action, hal ini pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Format Class Action. Dalam artikel tersebut dijelaskan antara lain bahwa Class Action merupakan suatu mekanisme atau prosedur gugatan dimana pihak wakil kelompok bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili wakil kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama. Mengenai pengaturan lebih lanjut tentang tata cara beracara dalam gugatan class action dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Penjelasan selengkapnya, silakan baca artikel Format Class Action.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar Hukum:
    2.    Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

    No comments