Rugikan Negara Rp 6 Miliar 10 Tahun Lalu, Mantan Bupati Nias Kembali Disidang
MEDAN - Diduga korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar, mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sidang perdana yang diketuai majelis hakim Ahmad Sayuti ini akan mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal yang dilakukan terdakwa kepada PT Riau Airlines 2007 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Yus Iman Harefa yang juga Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa saat menjadi bupati Nias melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktur PT Riau Airlines Heru Nurhayadi.
Perjanjian kerja sama Nomor: 934/DIR/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 itu mengenai dukungan sarana transportasi dari kepulauan Nias ke daerah lainnya.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya karena tidak berlandaskan hukum. Seharusnya, dibuat dulu peraturan daerah baru melakukan kerja sama," kata Yus, Kamis (26/10/2017).
Post a Comment