Aturan Baru: Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi
Berdasarkan PP tersebut, anak yang menjadi korban kejahatan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Hanya saja, korban yang bisa mengajukan restitusi hanya ada enam jenis. Yakni, korban kejahatan seksual, korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, korban pornografi, korban penculikan dan trafficking, serta korban kekerasan fisik dan psikis.
’’Yang mengajukan adalah orang tua atau walinya, atau orang yang diberi kuasa oleh orang tuanya,’’ terang Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hasan di Kato Staf Presiden kemarin (23/10).
Khusus ABH, restitusi diberikan kepada korbannya, bila korbannya juga anak-anak di bawah 18 tahun.
Ada tiga jenis restitusi yang bisa diajukan, masing-masing ganti rugi atas hilangnya kekayaan, ganti rugi penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.
Hasan menjelaskan, pengajuan restitusi bisa dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan. Penyidik bisa memberitahu keluarga korban bahwa mereka berhak mengajukan restitusi.
Kemudian, keluarga korban mengajukan restitusi tersebut kepada penyidik. Nanti, penyidik akan memproses itu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan assesment nilai ganti ruginya.
Post a Comment