Rumuskan Kode Etik, Ini Dasar Pemikiran Kemenag
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama tengah merumuskan draft kode etik siaran dakwah di media elektronik. Dirjen Penerangan Agama Islam, Khoiruddin mengatakan, dengan adanya kode etik tersebut pihaknya berharap ceramah agama bisa disampaikan dengan santun, baik di radio, televisi maupun di Internet.
"Harapan kami dengan adanya kode etik ini ceramah agama atau penyiaran agama yang dilakukan di media elektronik ini bisa dilakukan dengan santun, dengan benar, dan yang paling penting bersumber dari Alquran dan hadis Rasulullah SAW," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/10).
Post a Comment