Header Ads

FUNGSI MATERAI


Tahukah Anda jika meterai bukan berfungsi sbg tanda keabsahan suatu perjanjian atau pernyataan?

1. Meterai/Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

2. Meterai sebenarnya merupakan pajak yang dibebankan terhadap dokumen-dokumen tertentu
3. Pada mulanya bea meterai dikenakan sebesar Rp500 dan Rp1.000. Namun berdasarkan PP 24/2000, tarif dinaikan menjadi Rp3.000 & Rp6.000

4. Dokumen yg dikenakan bea meterai a.l. : Surat perjanjian atau surat lain yg ditujukan sbg alat bukti perbuatan/kenyataan bersifat perdata

5. Dokumen yg dikenakan bea meterai a.l. : Akta-akta Notaris serta salinannya juga akta2 PPAT termasuk rangkapnya
6. Dokumen yg dikenakan bea meterai a.l. : surat keterangan yg memuat jumlah uang lebih dari Rp 1 juta
7. Dokumen yg dikenakan bea meterai a.l. : surat-surat berharga dgn nominal lebih dari Rp1.000.000
8. Dokumen yg jg dikenakan bea meterai adl surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan yg ingin digunakan sbg alat bukti di Pengadilan
9. Jadi, fungsi meterai bukan sebagai tanda keabsahan suatu perjanjian atau pernyataan.
10. Akan tetapi, jika surat perjanjian atau surat pernyataan ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan harus membayar bea meterai
11. Dokumen yg blm dimeterai tp ingin dijadikan alat bukti ke pengadilan maka pelunasan meterai disebut pemeteraian kemudian
12. Pemeteraian kemudian, diatur dlm Permenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 ttg Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian

13. Pemeteraian kemudian jg dikenakan terhadap dokumen yg dibuat di luar negeri tetapi ingin digunakan di Indonesia
14. Pelunasan pemeteraian kemudian dilakukan dgn membubuhkan meterai tempel dan disahkan Pejabat Pos
15. Bahkan saat ini pelunasan bea meterai dpt dilakukan scr digital (e-meterai) yg diatur dgn Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010
16. Dasar hukum: UU No. 13 Tahun 1985
17. Dasar hukum: PP No. 24 Tahun 2000
18. Referensi: Jumlah Meterai yang Perlu Dibubuhkan Pada Perjanjian
19. Referensi: Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai Lagi?
20. Referensi: Sahnya Perjanjian yang Tanpa Dibubuhi Meterai
21. Referensi: Hukum Perjanjian

No comments