Pemerintah Tak Akan Turunkan Tarif Pajak
Bogor - Pemerintah tidak akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha, seperti yang dilakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Adriyanto di Jeep Station Indonesia, Bogor, Selasa (12/12/2017).
Rencana pemangkasan tarif pajak PPh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah disetujui oleh Senat AS dari yang sebesar 35% menjadi sekitar 15% untuk PPh korporasi.
Menurut Adriyanto, Kementerian Keuangan saat ini lebih memilih untuk melakukan penguatan data terutama mengenai perpajakan. Pasalnya, dengan data yang mempuni maka akan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan lebih baik.
"Karena begini keyakinan masyarakat terhadap institusi pajak itu penting, termasuk investor. Kalau punya kredibilitas itu untuk reform jadi pengaruhnya akan kecil kalau nanti akan ada perubahan tarif. Kami belum lihat penurunan pajak menjadi solusi," tambah dia.
Tidak hanya itu, kata Adriyanto, dampak dari kebijakan AS juga tidak begitu besar terhadap Indonesia jika dilihat dari sisi fiskal. Namun, jika dari sisi perdagangan akan berpengaruh besar.
"Kalau gebrakan Trump itu di perdagangannya, bukan di defisitnya, sepanjang itu kebijakan pajaknya dorong ekonomi, maka bisa menambal defisit. Kalau dari sisi Indonesia tidak berpengaruh banyak," jelas dia.
Jika dari sisi perdagangan, bukan hanya kebijakan negeri paman sam saja yang akan mempengaruhi, bahkan negara tetangga Indonesia seperti China yang erat kaitan dagangnya pun akan memberikan pengaruh terhadap ekonomi nasional.
"Jadi itu yang perlu diperhatikan, kalau hitungan kami kalau terjadi di AS memang dampaknya dari sisi trade, dan yang paling dekat kita China, jadi kita pantau terus bagaimana hubungan China dengan AS," ujarnya.(mkj/mkj)[Detik]
Post a Comment