Polresta Sukabumi 'Pajang' Pelaku Kejahatan di Tugu Adipura
Sukabumi - Lima pelaku kejahatan yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota dipajang di ruang publik, Sabtu (30/12/2017). Menggunakan penutup wajah para pelaku digiring polisi ke Tugu Adipura, Pusat Kota Sukabumi.
Menurut polisi, mereka diketahui sebagai pelaku aksi kekerasan di lokasi dan waktu yang berbeda. Gal (37) dan AN(37) pelaku kekerasan di wilayah hukum Polsek Cisaat, FA (17) dan DRS (16) pelaku pembacokan yang dipicu postingan di media sosial, kemudian terakhir Rob (37) seorang sopir angkot yang terlibat aksi pengeroyokan dan pembacokan.
"Ini adalah hasil pengungkapan dari aksi-aksi kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, jumlah keseluruhan pelaku ada 17 orang dan 5 orang kita tetapkan sebagai tersangka, 12 lainnya kita lakukan pemeriksaan test urine ternyata positif mengkonsumsi obat daftar G," kata Kapolres Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo, kepada sejumlah media, Sabtu (30/12/2017).
Baca juga : Kaos Bandung Terlaris tahun 2017
Untuk 12 pengguna obat daftar G itu polisi berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk rehabilitasi.
"12 orang itu saat ini kita serahkan ke BNNK untuk kepentingan rehabilitasi. Sementara untuk 5 orang yang kita tahan berasal dari 3 TKP, perkelahian di wilayah Polsek Cisaat, Polsek Sukaraja dan yang menonjol di wilayah Polsek Cikole yaitu penyerangan menggunakan senjata tajam saat ini korbannya masih dirawat di rumah sakit," lanjutnya.
Susatyo menegaskan pihak kepolisian akan terus mengejar dan mengorek setiap aksi kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Ketika seorang pelaku kejahatan tertangkap jeratan pasal berlapis lainnya akan dikejar.
"Seperti kasus ini, tidak hanya pengeroyokan atau penggunaan senjata tajam yang ada dalam KUHP tapi juga kita jerat dengan pasal lainnya seperti penggunaan obat-obatan terlarang, narkotika hingga UU ITE karena ada tersangka dalam kasus yang saat ini kita rilis ada yang ribut akibat postingan di medsos," pungkas Susatyo.
Pengamatan detikcom, aksi gelar perkara yang dilakukan Susatyo di ruang publik memancing perhatian warga pengguna jalan. Sejumlah pelaku sengaja di naikan ke atas panggung yang berada di Pos Pam Terpadu, warga mendekat dan sengaja mengambil gambar.
Sebagian warga bahkan sempat memberanikan diri bertanya kepada wartawan yang meliput. "Ini begal ya kang atau geng motor," kata seorang warga sambil sibuk mengambil gambar.
(ern/ern) Detik
"12 orang itu saat ini kita serahkan ke BNNK untuk kepentingan rehabilitasi. Sementara untuk 5 orang yang kita tahan berasal dari 3 TKP, perkelahian di wilayah Polsek Cisaat, Polsek Sukaraja dan yang menonjol di wilayah Polsek Cikole yaitu penyerangan menggunakan senjata tajam saat ini korbannya masih dirawat di rumah sakit," lanjutnya.
Susatyo menegaskan pihak kepolisian akan terus mengejar dan mengorek setiap aksi kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Ketika seorang pelaku kejahatan tertangkap jeratan pasal berlapis lainnya akan dikejar.
"Seperti kasus ini, tidak hanya pengeroyokan atau penggunaan senjata tajam yang ada dalam KUHP tapi juga kita jerat dengan pasal lainnya seperti penggunaan obat-obatan terlarang, narkotika hingga UU ITE karena ada tersangka dalam kasus yang saat ini kita rilis ada yang ribut akibat postingan di medsos," pungkas Susatyo.
Pengamatan detikcom, aksi gelar perkara yang dilakukan Susatyo di ruang publik memancing perhatian warga pengguna jalan. Sejumlah pelaku sengaja di naikan ke atas panggung yang berada di Pos Pam Terpadu, warga mendekat dan sengaja mengambil gambar.
Sebagian warga bahkan sempat memberanikan diri bertanya kepada wartawan yang meliput. "Ini begal ya kang atau geng motor," kata seorang warga sambil sibuk mengambil gambar.
(ern/ern) Detik
Post a Comment