Belum Sebulan Menjabat, Anies Akan Ubah 5 Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum genap satu bulan menduduki kursi DKI 1. Setelah dilantik pada 16 Oktober 2017, Anies membuat beberapa kebijakan yang berbeda dari gubernur sebelumnya hingga berbuntut revisi beberapa peraturan gubernur (Pergub).
Pergub pertama yang akan direvisi adalah Pergub Pelarangan Motor. Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pergub tersebut berisi pelarangan perlintasan kendaraan roda dua dari pukul 06.00-23.00 WIB. Pengendara motor diizinkan melintas hanya pada pukul 23.00-05.00 WIB.
Menurut Anies, pencabutan larangan motor agar tak ada diskriminasi dan membuka akses seluruh area. "Agar tidak diskriminatif lagi," kata Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Peraturan kedua yang akan direvisi Anies adalah Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing. Dalam Pergub itu, tertulis aturan larangan sepeda motor pada ruas jalan yang dikenakan sistem ERP.
Anies meminta teknologi ERP tidak hanya digunakan untuk kendaraan roda empat melainkan juga motor. Dengan begitu, motor dapat mengakses jalan mana pun.
Revisi Pergub ketiga yang akan dilakukan Anies adalah Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Pergub tersebut mewajibkan agar reklame hanya boleh berupa LED. Pada masa pemerintahan Ahok, reklame LED bertujuan untuk mencegah angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.
Konsep penataan kawasan Kota Tua, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 36 tahun 2014 juga akan direvisi Anies. Pergub tersebut memuat penataan Kota Tua termasuk di dalamnya penataan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.
Anies akan membangun kembali permukiman warga yang terkena penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Penggusuran yang dilakukan semasa Ahok menjabat Gubernur DKI disebabkan karena Kampung Akuarium dan Pasar Ikan masuk dalam rencana induk penataan cagar budaya kawasan Kota Tua.
Rencana diperbolehkannya kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan oleh Anies-Sandi, juga mau tak mau harus mengubah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ahok-Djarot hanya mengizinkan Monas untuk kegiatan netral seperti upacara sesuai dengan SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.
Artikel Asli
Post a Comment