Header Ads

Penyerang Kantor Kemendagri Bakal Dibantu Kapolda Papua


Masyarakat Tolikara, Papua berharap 11 orang kerabatnya yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan penangguhan penahanan. Upaya penangguhan itu dimintakan kepada Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar.

Menyikapi permintaan itu, Boy Rafli Amar mengaku turut untuk membantu proses penangguhan penahanan pendukung salah satu calon pasangan bupati Tolikara itu. Mereka dijebloskan ke hotel prodeo karena melakukan penyerangan/pengerusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dua pekan lalu.

Permintaan penangguhan tersebut disertai syarat. "Mereka sudah berkomitmen tidak lagi melakukan kejahatan serupa atau mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat lain," ungkap Kabidhumas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group) kemarin (27/10).

Dia juga meminta kesediaan para tersangka untuk kooperatif dan siap mewujudkan Kabupaten Tolikara yang damai, aman, dan sejahtera. "Penangguhan tersebut sesuai dengan komitmen 11 tersangka serta tokoh masyarakat di Tolikara. Di mana, mereka tidak lagi melakukan pemalangan jalan dan fasilitas umum lainnya," terangnya.

Jika nanti masih terjadi pemalangan jalan atau terjadi riak-riak di Kabupaten Tolikara, kata Kamal, para tersangka tersebut akan kembali diproses.

Kamal menegaskan, kasus yang menjerat mantan Bupati Tolikara JT (Jhon Tabo) merupakan kasus lama yang saat ini diproses Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.

Kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa pilkada di Tolikara. "Untuk kasus JT sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan kasus lain. Ini murni tindakan kriminal," terangnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mendapatkan keterangan dari para saksi dan barang bukti yang cukup mengarah kepada perbuatan JT semasa masih menjabat bupati Tolikara periode 2006-2011. Karena itu, penyidik menetapkan mantan Bupati Tolikara JT sebagai tersangka dan ditahan untuk tidak menghilangkan barang bukti. [jpc]

No comments