Kejelasan Beneficial Ownership Permudah Perizinan Investasi Sektor ESDM
JAKARTA - Pemerintah Indonesia c.q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan keseriusan untuk mendukung transparansi bagi investor yang akan berinvestasi di sektor ESDM. Transparansi Beneficial Ownership (BO) diharapkan dapat mencegah terjadi korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM. "Kami sudah mengeluarkan permen No. 48 Tahun 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan. Saya mengeluarkan permen 48 Tahun 2017 dimana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi harus mengeluarkan BO. Kami tidak menerima BO yang tidak jelas," ungkap Menteri Jonan saat menghadiri Conference Opening Up Ownership di Jakarta, Senin (23/10).
Post a Comment