Cerita Maria Mandikan Anak Pakai Sabun Cuci Piring Cuma Dihukum 9 Bulan Bui
Maria Dangu (30), ibu penyiksa dan memandikan bayinya dengan sabun cuci piring cuma divonis sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/12). Maria tampak sumringah saat melangkah keluar dari ruang sidang.
Perasaan bahagia bercampur sedih yang dirasakan terdakwa setelah mendapat kepastian jika bayi kandungnya berinisial JBA kembali ke pelukannya. Majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada memutuskan perempuan asal Loko Wae Lara, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan terhadap terdakwa Merry Dangu dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsidair 1 bulan penjara," kata ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta ada keinginan untuk kembali mengasuh bayinya. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," kata Hakim.
Setelah mendengar putusan ini, terdakwa kemudian berunding dengan kuasa hukumnya, Gaspar Gambar. Kendati putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Namun dalam hal ini pihak JPU menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan pihaknya cukup lega karena sebagian pleidoi (pembelaan) dikabulkan Majelis hakim. "Kami cukup puas, karena Majelis hakim mengakomodir pleidoi dari kita.
Salah satunya, mengembalikan hak asuh bayi BJA ke terdakwa," katanya. Setelah ini, pihaknya berencana akan mengajukan pembebasan bersyarat.
"Klien kami sudah menjalani kurang lebih 3 bulan berada dalam tahanan sementara. Jadi tersisa 6 bulan lagi. Nanti setelah dia menjalani 3 bulan, kita ajukan mengajukan pembebasan bersyarat," katanya.
Awal mula kasus ini terbongkar setelah dua video penganiayaan berdurasi 33 detik menjadi viral di media sosial. Di video pertama korban dijewer sangat keras hingga menangis kencang. Pada video yang kedua juga sang ibu menyiksa anaknya di kamar mandi, dengan cara diguyur air bercampur sabun cuci piring.
Video yang gemparkan pengguna media sosial itu telah diunggah Eva Vega tanggal 27 Juli 2017. Eva menjelaskan tidak bermaksud mem-bully sang ibu dalam video tersebut.
"Kita cuma bisa membantu untuk share videonya. Bukan untuk bermaksud mem-bully atau menyerang si ibu, tapi justru untuk menyelamatkan mereka berdua," katanya. Dalam sidang perdana terungkap alasan Maria menyiksa anaknya lantaran tidak miliki uang untuk biaya berobat korban, terdakwa lalu menghubungi suaminya bernama Otmar Daniel Adelsberger untuk meminta uang.
Kejadian yang dialami korban pada 17 Maret 2017 di indekos terdakwa di Jalan Drupadi II, Seminyak, Kuta. Itu dilakukan karena terdakwa kesal tidak beri uang oleh ayah bilogis korban. "Saat itu korban sedang sakit sehingga terdakwa membawa korban ke salah satu Klinik di Legian," kata JPU Perwanti Mutiasih saat membacakan dakwaanya di hadapan Majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada.
Dalam dakwaan disebut pula, karena Maria tidak miliki uang untuk biaya berobat korban, Maria lalu menghubungi Otmar untuk meminta uang. Pada tanggal 17 Maret 2017 Maria kembali menghubungi Otmar. Namun Otmar kembali mencaci maki. Bahkan Otmar menuding bahwa Maria telah membuat drama dan mengada-ada tentang sakit yang dialami korban.
Atas hal itu Maria yang merasa kesal, lalu melampiaskan kekesalannya terhadap korban bayinya sendiri yang saat itu sedang duduk. "Terdakwa langsung mendorong korban yang sedang duduk di atas tempat tidur serta memukul pantat korban dan menjewer telinga korban," ungkap jaksa dalam dakwaanya. Tak hanya itu, Maria juga mencubit pipi dan memukul mulut korban.
Dalam dakwaan diungkap pula, aksi kekerasan Maria yang rekam dengan menggunakan HP itu terus berlanjut. Hingga terdakwa membawa korban ke kamar mandi. Terdakwa meletakkan korban dalam ember yang berisi air kemudian menarik kembali korban dan didudukkan di lantai dan menyiram korban dengan menggunakan cairan sabun.
Parahnya lagi dalam dakwaan ditulis bahwa, terdakwa yang merekam aksi kekerasan terhadap anaknya sendiri itu kemudian mengirim rekaman tersebut ke pada Otmar.
"Saat itu saksi Otmar mengatakan jangan digituin, "sebut jaksa dari Kejati Bali itu. Lanjutnya, saat itu terdakwa malah terus melancarkan aksinya sembari merekam setiap kejadian dan mengirim rekaman itu kepada Otmar.
Akibat tindakannya terdakwa dijerat dengan dua pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Atas dakwaan itu terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Artikel Asli
Post a Comment