Header Ads

Awal 2018, BPS Mulai Data Transaksi Toko Online


Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Januari 2018 akan memulai pendataan transaksi yang mencakup nilai dan volume di sektor digital ekonomi alias e-commerce. Pendataan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan digital ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) 2017-2019.

"Kami berharap pengumpulan data dilakukan minggu pertama dan minggu kedua Januari 2018 dan referensi waktu 2015-2016 tiwulanan dan 2017 bulanan," kata Kepala BPS Suhariyanto saat acara sosialisasi pengumpulan data e-commerce, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Kecuk menyebutkan, pemilihan waktu ini didasari agar nilai transaksi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2017 dapat terdata. Data yang ada akan dikumpulkan, diolah, dan dianalisa langsung oleh BPS. Publikasi data tersebut ditargetkan akan dilakukan pada bulan Februari 2018.

Kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Data e-commerce merupakan hasil kerjasama Kemenko Bidang Perekonomian bersama BPS. Didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta idEA selaku asosiasi e-Commerce Indonesia. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terdapat kesepahaman, komitmen, dan kerjasama antara pelaku bisnis e-commerce dan pemerintah mengenai urgensi dan manfaat dari pengumpulan data e-commerce.

Adapun, mekanisme perekaman data e-commerce akan dilakukan dengan mengisi kuisioner yang telah dibuatkan oleh BPS. Kuisioner tersebut melingkupi transaksi, volume, market share, hingga jumlah tenaga kerja yang terlibat.

"Saya serahkan kepada idEA, apakah kirim lewat elektronik, kalau ada yang usul hardcopy dengan stempel perusahaan juga tidak masalah, pertengahan Februari ini yang pasti memiliki fitur," tambah dia.

Pria yang akrab disapa Kecuk ini memastikan, data para marketplace yang dikirimkan kepada BPS dijamin kerahasiaannya. Lalu, data yang nantinya dipublikasikan juga bukan data per individu melainkan secara keseluruhan.

"Saya perlu menekankan pada pasal 21 bahwa BPS wajib menjamin kerahasiaan dari responden, BPS tidak boleh rilis data individu meskipun menteri yang minta tidak kita kasih," papar dia.

Sementara itu, Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan, pemerintah memerlukan basis data akurat agar kebijakan dan dukungan yang diberikan tepat sasaran. Meski tidak dipungkiri, sampai saat ini belum tersedia data e-commerce yang dapat dijadikan acuan bersama.

"Data e-commerce ini sangat penting, tapi selama ini tidak jelas siapa yang me-record dan apa yang di-record," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengharapkan perkembangan e-commerce dapat memberikan manfaat kepada banyak kalangan.

"E-commerce ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal dan bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, sehingga pemetaan mengenai kondisi dan potensi UMKM online juga diperlukan," kata dia. (mkj/mkj) [Detik]

No comments