Perokok Bersiap Menjerit di Awal 2018
Seperti yang sudah diperkirakan oleh sejumlah pelaku industri rokok nasional, pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Kamis 19 Oktober 2017. Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi dari perkiraan industri rokok.
Dalam keputusannya, Presiden Jokowi mengatakan hal itu diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Bahkan, keputusan itu tidak hanya diambil dari pihak-pihak tertentu saja seperti yang diisukan selama ini.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Jokowi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Senada dengan atasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini mempertimbangkan empat hal penting, yaitu pengendalian konsumsi rokok, mencegah rokok ilegal, tenaga kerja dan penerimaan negara.
Post a Comment