Mulai Diadili, Zakir Naik Didakwa dengan Pasal Berlapis
Badan Investigasi Nasional India (NIA) mulai melimpahkan kasus yang menjerat pakar kristologi, Zakir Abdul Karim Naik ke pengadilan. Dalam dakwaannya, NIA mendakwa Zakir Naik dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal ujaran kebencian hingga penghinaan terhadap agama lain.
“Dalam ceramahnya ini, Naik menyatakan bahwa hanya Islam agama yang benar. Dia mengatakan bahwa di antara kitab-kitab agama dari semua agama, hanya Al-Quran yang asli,” ungkap staf NIA kepada Times of India pada Jumat (27/10).
Dakwaan tersebut terlampirkan dalam dokumen setebal 58 halaman. Selain itu, NIA juga menuduh Zakir Naik terlibat dalam berbagai tindakan yang menganggung keharmonisan masyarakat India. Bahkan, NIA menyatakan bahwa syiar Islam yang disampaikan Zakir Naik dalam ceramahnya telah memicu kebencian.
Lantas NIA mengklaim bahwa semua itu telah melanggar Undang-Undang Tindakan Melanggar Hukum India (UAPA). Tak cuma itu, IRF yang dipimpin oleh Zakir Naik juga disebut-sebut sebagai lembaga yang melanggar hukum dan menghasut pemuda untuk bergabung dengan ISIS.
Selain itu, program Zakir Naik untuk mengirim lebih dari 1.500 kader da’i ke berbagai negara turut memberatkan dakwaan. Saat ini, Zakir Naik masih berada di Arab Saudi. Belum diketahui, akankah Zakir Naik kembali ke negara asalnya.
[kiblat]
Post a Comment