Jual Obat Herbal Tanpa Izin, Pria Asal Tiongkok Ditangkap Polisi
Lin Shui Cheng (34), warga negara asing asalTiongkok ditangkap aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Cheng diamankan karena menjual obat herbal kepada masyarakat di Rote Ndao, tanpa dilengkapi izin.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Murry Miranda mengatakan, selain mengamankan Cheng, pihaknya juga mengamankan Sinah (34), warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Dokter Gadungan Ditangkap Polisi di Kupang
Sinah diketahui sebagai penerjemah bahasa untuk Chen dan mengaku sebagai perawat yang ikut mendampingi Chen saat menjual obat herbal.
"Keduanya diamankan pada Rabu (31/5/2017) kemarin di tempat kos keduanya di Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao," kata Murry kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2017) malam.
Post a Comment