800 Ribu Ha Izin Investasi Perkebunan di Kalteng Dicabut
ilustrasi |
Palangkaraya: Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mencabut izin 800 ribu hektare investasi perkebunan yang sudah dikeluarkan. Tindakan itu dilakukannya lantaran investor pemegang izin dianggap tak serius, dan menelantarkan lahan yang dikelola selama lima tahun lebih.
Sugianto menjelaskan, di Kalteng ada sekitar empat juta hektare izin lahan perkebunan, 1,9 juta di antaranya sudah ditanami.
"Satu juta hektare izinnya tidak lengkap, sedangkan izin yang resmi sesuai Perda No 5/2015 sebanyak ada 900 ribu hektare, dan sebanyak dua juta hektare izin yang dikeluarkan belum tergarap," kata Sugianto baru-baru ini.
Ia menambahkan, Kalteng memiliki lahan yang luas dan terbuka bagi siapa saja yang berniat investasi. Namun, dirinya tidak akan segan menindak dan mencabut izin para investor yang tidak serius dan hanya menjadi spekulan lahan.
“Kalteng memerlukan investor yang serius membuka aktivitas ekonomi dan membawa manfaat jangka panjang bagi rakyat. Kalteng bukan tempat untuk spekulan tanah,” tegas Sugianto.
Untuk menghindari penelantaran lahan di masa depan, Sugianto akan memperketat pemberian izin kepada investor yang baru.
“Kalteng memerlukan investor yang serius membuka aktivitas ekonomi dan membawa manfaat jangka panjang bagi rakyat. Kalteng bukan tempat untuk spekulan tanah,” tegas Sugianto.
Untuk menghindari penelantaran lahan di masa depan, Sugianto akan memperketat pemberian izin kepada investor yang baru.
(ALB) [Metrotvnews]
Post a Comment