Header Ads

Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi masyarakat Solidaritas Merah Putih (Solmet). Fahri dilaporkan atas dugaan penghasutan saat berorasi pada unjuk rasa 4 November 2016, di Jakarta.

"Jadi dalam orasinya 4 November itu, Fahri mencoba untuk melengserkan Presiden Joko Widodo di depan para massa aksi, ini yang menurut kami menimbulkan kekacauan terhadap pemerintahan, stabilitas negara juga sangat terganggu," ujar Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016).

Dalam laporan ini, kata Silfester, pihaknya menyertakan barang bukti berupa transkripan orasi dari video yang tersebar di media sosial.

"Kami sudah serahkan barang bukti rekaman video dari Youtube, dan dua saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Laporan ini akan diproses dan akan dilakukan gelar perkara" ucap dia.

Silfester menjelaskan, ada empat poin dalam orasi Fahri saat aksi ujuk rasa 4 November yang dia nilai memuat unsur provokasi. Yakni memberitahu cara menjatuhkan presiden, menyebut presiden telah melanggar hukum berkali-kali, menilai presiden telah menginjak simbol agama, dan menuding presiden melindungi penista agama.

"Saya pikir belum ada Presiden Jokowi bilang seperti itu," ucap Silfester.

Adapun laporan yang dibuat oleh Silfester tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, 11 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sebelumnya, Fahri sudah dilaporkan oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016). Fahri dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
Anggota BaraJP, Birgaldo Sinaga, mengatakan, saat mengikuti aksi 4 November lalu, Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan presiden.
Pertama, lewat parlemen ruangan; kedua, lewat parlemen jalanan.
Birgaldo Sinaga menilai, pernyataan tersebut berbahaya bagi pemerintahan.
 
Pernyataan Fahri dianggapnya masuk dalam kategori upaya percobaan penggulingan pemerintahan yang sah.
"Akibatnya, banyak teriakan di sana, yang saat mendengarkan orasi, untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi. Akibatnya, massa yang harusnya bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU (justru) tetap bertahan hingga sampai dini hari, bahkan berkeinginan menduduki Gedung DPR," ujar Brlgaldo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

sumber : kompascom

No comments