Header Ads

Akhirnya Upah di Seluruh Provinsi Indonesia Naik, Ini Besarannya


Kementerian Tenaga Kerja menetapkan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Penetapan besaran kenaikan UMP tersebut menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016 inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Mengacu pada angka tersebut, kenaikan UMP 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen ditambah 5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Hingga 1 November 2016, sebagian besar gubernur di Indonesia sudah menandatangani besaran UMP di daerah-nya masing-masing. Sebagian besar provinsi di Indonesia sudah menetapkan besaran UMP 2017.
Kenaikan UMP di setiap provinsi bervariasi ada yang sesuai dengan aturan minimum Kementerian Tenaga Kerja, ada pula yang lebih besar. Bahkan di Aceh kenaikannya mencapai 20 persen atau sekitar Rp381.500.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP 2017 di 31 Provinsi seluruh Indonesia yang sebagian besar sudah disahkan oleh kepala daerah masing-masing.

1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.350.750. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menandatangani kebijakan tersebut pada 27 Oktober 2016. Tepatnya, sebelum cuti pemilihan kepala daerah. Dengan jumlah tersebut, UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp255.750 dari awalnya sebesar Rp 3.100.000.

2. Jawa Barat
Jawa Barat menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016 per 1 November 2016. Besaran UMP baru ini mulai berlaku di Tanah Pasundan pada 1 Januari 2016.
Dengan jumlah tersebut UMP di Jawa Barat naik sebesar Rp108.269 dari awalnya sebesar Rp1.312.355.

3. Jawa Timur
Jawa Timur menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000 dan sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo pada 1 November 2016. UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.
Dengan jumlah tersebut UMP di Jawa Barat naik sebesar Rp105.000 dari awalnya sebesar Rp1.283.000

4. Aceh
Sementara itu, Provinsi Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebes‎ar Rp2,5 juta. Kenaikan UMP di Aceh sangat besar dibanding angka yang disarankan Kementrian Tenaga Kerja. Kenaikan UMP di Aceh mencapai Rp381.500 atau sekitar 20 persen dibandingkan UMP 2016 yang hanya sebesar Rp2.118.500.

5. Kepualauan Riau
Kepulauan Riau telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454. Jumlah tersebut naik sebesar Rp263.454 dari UMP Kepulauan Riau 2016 yang awalnya hanya sebesar Rp2.095.000

Bersambung ke halaman berikutnya... https://www.otonomi.co.id/regulasi/akhirnya-upah-di-seluruh-provinsi-indonesia-naik-ini-besarannya-161102j.html

No comments