Begini Pengakuan Juru Parkir yang Tega Nuthuk di Yogyakarta
Yogyakarta - Sebanyak 10 juru parkir yang menarik tarif di atas tarif resmi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Salah seorang jukir, Joko Pamungkas memberi pengakuan tentang alasan di balik perbuatannya.
"Karena lahan terbatas, dan motor ramai yang parkir, saya tarik Rp 3 ribu. Kalau tarif resmi Rp 2 ribu," ujar Joko Pamungkas kepada wartawan di PN Yogyakarta, Kamis (28/12/2017).
Warga Gondokusuman ini mengaku saat musim libur panjang, lokasi tempat dia membuka aktivitas parkir di selatan Ramai Mall selalu penuh sepeda motor yang parkir.
Baca juga : Kaos Bandung - kaos Mockingbird MB02 dan MB01 keren
Joko menyebut masyarakat maupun pengunjung tidak pernah protes karena tarif parkir dia naikkan. Hal itu lagi-lagi disebutnya karena faktor keterbatasan lahan parkir.
"Saat liburan, parkiran bisa sampai seberang jalan. Pengunjung ditarik parkir Rp 5 ribu pun mereka mau," jelasnya.
Selama 3 tahun bekerja sebagai jukir, Joko mengaku pendapatan sehari-hari yang ia peroleh sekitar Rp 50 ribu-Rp 70 ribu. Meski demikian, dalam kurun waktu tersebut, dia baru sekali ini terjaring razia.
Sementara itu atas hukuman dari pengadilan berupa denda Rp 100 ribu, diakuinya langsung ia bayar seusai persidangan.
"Saya hanya pekerja, bukan pemilik lahan. Nanti ketentuan tarif parkir saya sampaikan (ke pemilik lahan parkir)," imbuhnya.
Para jukir motor dan mobil yang disidang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman membayar uang denda bervariasi, mulai Rp 100 ribu - Rp 300 ribu.
(sip/sip) [Detik]
"Saat liburan, parkiran bisa sampai seberang jalan. Pengunjung ditarik parkir Rp 5 ribu pun mereka mau," jelasnya.
Selama 3 tahun bekerja sebagai jukir, Joko mengaku pendapatan sehari-hari yang ia peroleh sekitar Rp 50 ribu-Rp 70 ribu. Meski demikian, dalam kurun waktu tersebut, dia baru sekali ini terjaring razia.
Sementara itu atas hukuman dari pengadilan berupa denda Rp 100 ribu, diakuinya langsung ia bayar seusai persidangan.
"Saya hanya pekerja, bukan pemilik lahan. Nanti ketentuan tarif parkir saya sampaikan (ke pemilik lahan parkir)," imbuhnya.
Para jukir motor dan mobil yang disidang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman membayar uang denda bervariasi, mulai Rp 100 ribu - Rp 300 ribu.
(sip/sip) [Detik]
Post a Comment