Header Ads

Sederet Alasan dari Kuasa Hukum Agar Setnov Tak Perlu Penuhi Panggilan KPK


Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki
Salah satunya dikarenakan Kuasa hukum bersikukuh pemanggilan harus atas izin presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (13/11). Pemanggilan pria yang akrab disapa Setnov tersebut sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Dirut PT Quadra Solution dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi menyarankan kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Joko Widodo.
"Kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich di kantor DPP Golkar, Minggu (12/11).
Terkait pemeriksaan harus atas izin dari presiden, dia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Mangkir demi tegakkan hukum
Frederich mengatakan kliennya tak penuhi panggilan KPK bukan karena tak taat terhadap hukum. Sebaliknya, dia justru menyebut KPK yang telah melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov. Ini disebut olehnya karena KPK tak melihat putusan MK bahwa pemanggilan harus atas izin dari presiden.
"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," ujarnya.
Hak Imunitas
Frederich juga merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Setnov. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.
"Imunitas itu berarti anggota dewan tidak bisa disentuh selama menjalankan tugas. Jadi kalau sekarang KPK mau coba melawan UUD, patut dicurigai mereka itu siapa. Berarti mereka (KPK) ingin menempuh cara-cara yang inkonstitusional," katanya.
Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki
*Frederich Yunadi
Pekan lalu Setnov dijadwalkan untuk diperiksa untuk saksi Anang. Tetapi dia mangkir lantaran sedang melakukan kunjungan di masa reses DPR. Kemudian, Jumat (3/11), dia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Pada (6/11), dia kembali dijadwalkan diperiksa KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk tak hadir karena pemeriksaan harus atas izin tertulis dari presiden.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).
Dalam surat tersebut, kata Febri, menjelaskan terdapat lima poin alasan Setnov tidak hadir. Salah satunya yaitu bahwa untuk memanggil harus seizin dari Presiden.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," katanya.
Artikel Asli

No comments