E-Commerce Dipajaki, Tokopedia Takut Pedagangnya Kabur
TEMPO.CO, Jakarta -Tokopedia menyatakan kekhawatirannya dengan rencana pemerintah memberlakukan pungutan pajak bagi pelaku bisnis berbasis elektronik alias e-commerce. Tokopedia menyatakan jika e-commerce dikenakan pajak, maka banyak penjual di aplikasinya akan beralih ke media sosial.
"Kalau e-commerce dikasih pajak, semua penjual akan kabur berjualan ke media sosial," kata Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Menurut Melissa jika itu terjadi, maka pemerintah sendiri yang akan merasakan dampak buruknya. Menurut dia, berjualan di media sosial dari sisi keamanan sangat kurang. Sebab, media sosial memang bukan dirancang untuk berjualan.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan lebih sulit memantau transaksi penjualan di media sosial. Pemerintah kata dia juga akan lebih sukar menarik pajak dari penjualan di media sosial. "Kalau yang berjualan di sosial media tidak diregulasi dampaknya akan lebih buruk ke negara," kata dia.
Meski begitu, Melissa mengaku Tokopedia selalu mendukung upaya pemerintah. Tapi soal urusan pajak, dia berharap pemerintah dapat melihat level playing field untuk pedagang yang berjualan di media sosial.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berencana mengenakan setiap transaksi dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional alias National Payment Gateway. NPG sendiri akan dipantau oleh Bank Indonesia.
Belum diketahui besaran pajak yang akan diberlakukan pemerintah. Meski isu itu sudah beredar sejak pertengahan tahun lalu, hingga saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan tentang pajak e-commerce.
Artikel Asli
Post a Comment