Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi, Munarman: Umat Islam Tahu Ini Jebakan Monyet
Imam
Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab dilaporkan
ke Mabes Polri. Pelapor, Sukmawati Sukarno, menuduh Habib Rizieq telah
melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara.
Menanggapi laporan Ketua Umum PNI
Marhaenisme itu, Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, secara teknis
hukum laporan Sukma itu tidak bisa memuhi unsur pidana. Alasannya, pasal
pasal yang dijadikan laporan tidak sesuai untuk peristiwa yang
dilaporkan.
"Saya sarankan yang melaporkan belajar
hukum lagi yang benar," ungkap Munarman yang juga advokat senior itu
dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Kamis malam (27/10/2016).
Secara politik, lanjut mantan Direktur
YLBHI itu, ia melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan issue, dari
issue penistaan Alquran yang dilakukan Ahok ke issue pesanan dari
kelompok anti Islam.
Munarman menyebut, ini merupakan upaya
licik untuk membenturkan umat Islam dengan negara. Sayangnya, yang
merancang pengalihan issue ini ia sebut bodoh.
"Umat Islam tahulah ini jebakan monyet. Kita lebih pintarlah dari gerombolan pelapor dan designer-nya," pungksnya.
Seperti diketahui, saat ini umat Islam
dengan motor utama Front Pembela Islam dan dipimpin langsung Habib
Rizieq, tengah memperjuangkan supaya Ahok segera diperiksa dan ditahan
atas dugaan penistaan Alquran yang dia lakukan di Kepulauan Seribu.
Ratusan ribu massa, pada Jumat 14 Oktober lalu telah mendatangi
Bareskrim Mabes Polri dan Balaikota DKI Jakarta.
Rencananya, massa dengan jumlah jaum
lebih besar dari seluruh penjuru Indonesia akan tumpah di Jakarta pada
Jumat 4 November mendatang. Mereka mendesak supaya Presiden Jokowi
mengambil langkah tegas dengan memerintahkan supaya dilakukan penegakan
hukum terhadap Ahok.
red: shodiq ramadhan
sumber : http://www.suara-islam.com
Post a Comment