Header Ads

Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi, Munarman: Umat Islam Tahu Ini Jebakan Monyet

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab dilaporkan ke Mabes Polri. Pelapor, Sukmawati Sukarno, menuduh Habib Rizieq telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara. 
 
Menanggapi laporan Ketua Umum PNI Marhaenisme itu, Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, secara teknis hukum laporan Sukma itu tidak bisa memuhi unsur pidana. Alasannya, pasal pasal yang dijadikan laporan tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan. 
 
"Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang benar," ungkap Munarman yang juga advokat senior itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Kamis malam (27/10/2016). 
 
Secara politik, lanjut mantan Direktur YLBHI itu, ia melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan issue, dari issue penistaan Alquran yang dilakukan Ahok ke issue pesanan dari kelompok anti Islam. 
 
Munarman menyebut, ini merupakan upaya licik untuk membenturkan umat Islam dengan negara. Sayangnya, yang merancang pengalihan issue ini ia sebut bodoh. 
 
"Umat Islam tahulah ini jebakan monyet. Kita lebih pintarlah dari gerombolan pelapor dan designer-nya," pungksnya.
 
Seperti diketahui, saat ini umat Islam dengan motor utama Front Pembela Islam dan dipimpin langsung Habib Rizieq, tengah memperjuangkan supaya Ahok segera diperiksa dan ditahan atas dugaan penistaan Alquran yang dia lakukan di Kepulauan Seribu. Ratusan ribu massa, pada Jumat 14 Oktober lalu telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan Balaikota DKI Jakarta. 
 
Rencananya, massa dengan jumlah jaum lebih besar dari seluruh penjuru Indonesia akan tumpah di Jakarta pada Jumat 4 November mendatang. Mereka mendesak supaya Presiden Jokowi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan supaya dilakukan penegakan hukum terhadap Ahok. 
 
red: shodiq ramadhan
sumber : http://www.suara-islam.com

No comments