Keributan Konvensional Vs Digital Rawan Merembet
JAKARTA, SELAHUKH— Keributan dalam persaingan usaha antara layanan konvensional dan berbasis aplikasi daring bisa merembet ke sektor lain. Kasus di sektor transportasi adalah contoh konkret paling mutakhir. Oleh karena itu, pemerintah mesti antisipatif.
Direktur Merger Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) Taufik Karyanto di Jakarta, Kamis (24/3/2016), menyatakan, keributan dalam persaingan usaha yang bermuara pada kutub konvensional dan kutub berbasis aplikasi rawan terjadi di sektor lain. Saat ini, sejumlah sektor mulai mengembangkan penjualan jasa atau produk berbasis aplikasi.
Sektor tersebut antara lain perdagangan, perhotelan, jasa keuangan, dan pertanian. Sektor perhotelan, misalnya. Penjualan kamar hotel sudah banyak dilakukan langsung menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Hal ini memotong mata rantai jasa travel.
"Akan banyak persoalan yang muncul. Oleh karena itu, pemerintah mesti mengantisipasinya. Prinsipnya adalah tidak boleh ada sektor ekonomi berjalan tanpa regulasi. Sebab, ini akan rawan menimbulkan gesekan dalam persaingan usaha," kata Taufik.
Menurut Ekonom Senior Australia Indonesia Partnership for Economic Governance Achmad Shauki, persaingan usaha yang sehat penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, mendorong inovasi, menjamin stabilitas harga, dan efisiensi birokrasi. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai pada potensinya.
Untuk mencapai persaingan usaha yang sehat, Shauki menambahkan, perlu dicapai konsensus tentang prinsip-prinsip persaingan usaha. Selanjutnya, konsensus tersebut mesti menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menerbitkan regulasi baru atau mengevaluasi regulasi lama.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, setiap regulasi harus mempertimbangkan aspek jender dan kelestarian lingkungan. Aspek persaingan usaha, menurut Shauki, layak ditambahkan di dalamnya.
"Kualitas regulasi di Indonesia umumnya rendah. Mayoritas berupa peraturan menteri dan peraturan direktur jenderal," kata Shauki.
sumber : kompas.com
Post a Comment