Header Ads

Ratusan Bangunan Ilegal di Kutoarjo Dibongkar


Kutoarjo,(purworejo.sorot.co)--Pemukiman di sepanjang sungai Serayu Kutoarjo terpaksa harus diratakan dengan tanah, Senin, (04/12/2017). Pasalnya bangunan tersebut dibangun di atas tanah negara milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.
Terlihat ratusan petugas dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Selain itu, tiga alat berat dan empat truk digunakan untuk mempermudah proses eksekusi hingga bangunan rata dengan tanah.
Kasi Operasi dan Pelaksanaa BBWD Serayu Opak Muhammad Rusdiyanto mengungkapkan, sekitar 40 tahun yang lalu bangunan mulai didirikan di lokasi tersebut dan kini jumlahnya mencapai 143 bangunan illegal.
Setelah dibongkar, rencananya kawasan di sepanjang area irigasi Sudagaran di Desa Semawung Kembaran dan Girirejo, Kecamatan Kutoarjo itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Pembongkaran adalah untuk mengembalikan fungsi sempadan irigasi. Yang jelas agar tidak mengganggu pemeliharaan dan pengoperasian saluran irigasi ini. ke depan kawasan tersebut akan dibuat taman atau Ruang Terbuka Hijau," benernya.
"Rencananya kita akan bongkar selama 2 hari," imbuhnya.
"Ya tahu ini milik negara, cuma ya jangan mepet pemberitahuannya. Masa nggak ada sebulan langsung suruh pindah, kami kan juga butuh waktu lagi buat cari rumah atau kontrakan, dengan terpaksa saya sekarang ngontrak di Bayan," keluhnya.
Ia menambahkan, sudah sejak per tanggal 1 Desember 2017 warga mulai mengosongkan rumahnya. Sedikitnya 150 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, DPU, Binamarga, Pengairan dan BBWS dikerahkan. 
Sementara itu salah satu warga, Jepri (44) warga Semawung Kembaran Rt 02/Rw 04 mengaku sudah menempati rumah permanen miliknya sejak tahun 1971. Meski mengetahui bahwa rumahnya berdiri di atas tanah milik negara, namun ia mengeluhkan tindakan BBWS yang memberikan waktu terlalu singkat dalam pengosongan rumah sebelum dieksekusi. Sorotpurworejo

No comments