Polisi Internet RI Mau Sikat Pornografi, Judi, dan Hoax
Ilustrasi penggunaan internet di layar komputer. |
Jumat, 29 Desember 2017, akan menjadi hari bersejarah bagi dunia Internet Indonesia. Pada hari itu, Kementerian Komunikasi dan informasi akan menerima mesin sensor internet dari PT Inti (Persero) atau Industri Telekomunikasi Indonesia selaku pemenang tender.
Serah terima ini sekaligus peresmian beroperasinya 'polisi internet' pada awal Januari 2018. Keberadaan mesin sensor ini sempat ditakutkan penggunanya di Indonesia, lantaran ditengarai sebagai mesin untuk mematai-matai warganya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan mesin sensor ini pengembangan dari Trust Positif yang ada di bawah unit Direktorat Keamanan Kominfo.
Baca juga : Cacing Tanah Bisa Berkembang di Mars
Ia menuturkan mesin sensor Internet ini mengunakan sistem crawling, yakni mesin tersebut akan menganalisa secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan.
Konten negatif yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).
"Secara ideal melakukan penapisan bisa dimulai dari IP filtering, hosting, URL ataupun dari kontennya. Untuk melakukan itu semua, maka dari itu kami harus memilih yang mana melanggar aturan," kata Sammy, sapaan akrabnya, Selasa, 19 Desember 2017.[Viva]
Post a Comment