Header Ads

Satpol PP Bakal Bongkar Paksa Kios Remang-Remang Depan Stasiun


sorotpurworejo.com)--Disinyalir masih maraknya praktek prostitusi yang dilakukan sejumlah mucikari dan wanita tuna susila (WTS) di warung remang-remang depan Stasiun Kutoarjo atau di jalan Merpati Kutoarjo, Satpol PP Purworejo akan bertindak dalam waktu dekat. Mereka akan membongkar paksa warung yang berdiri tanpa ijin itu jika sampai akhir Januari pemilik warung remang- remang tak membongkarnya.
Purworejo,(
“Dalam waktu dekat ini masih akan dirapatkan bersama ditingkat Kabupaten Purworejo, untuk pembongkaran warung remang- remang itu, bila sampai batas waktu yang ditentukan pemilik warung tak membongkar warungnya sendiri,” tutur Kabid Penegakan Perda Satpol PP Purworejo, Mudjono, mewakili Kepala Satpol PP Purworejo Tri joko Pranoto, Rabu (13/01/2016).
Rencana pembongkaran paksa itu akan dilakukan lantaran masih didapatinya sejumlah mucikari dan WTS yang mangkal dan beroperasi diwilayah itu. Seperti dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Purworejo pada 5 Januari kemarin, Satpol PP masih menemukan 2 mucikari dan 1 WTS di lokasi itu. “Dua mucikari dan satu WTS itu telah kita sidangkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu siang (13/01) ini,” katanya.
Disebutkan, dua mucikari bernama BR dan Ch telah didenda masing-masing sebesar Rp 1 juta atau kurungan 15 hari, sedangkan WTS bernama Aniyah didenda Rp 300 ribu atau kurungan selama 7 hari. “Ketiga orang itu dinilai telah melanggar Perda No 6 tahun 2003, tentang Penanggulangan Pelacuran,” ujarnya.
Diungkapkan, dalam sidang tipiring itu, Satpol PP juga menyidangkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar. Mereka adalah pedagang durian yang berdagang di tepi jalan Pangeran Diponegoro Kutoarjo, tepatnya depan Asrama Brimob Kutoarjo yang merupakan zona larangan PKL. Kedua PKL bernama Stiyarto dan Ngadimun itu, masing-masing didenda sebesar Rp 150 ribu atau hukuman 3 hari kurungan, keduanya dinilai telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan PKL.
“Dalam sidang tipiring kita juga menyidangkan pemilik Dealer Yamaha Sumber Baru Motor karena telah memasang tenda tanpa ijin dari pejabat berwenang dan memarkir kendaraan di atas trotoar. Dengan memarkir kendaraan di atas trotoar itu akan mengganggu sekaligus merampas hak pengguna jalan kaki yang melewati trotoar, mereka dijerat dengan pelanggaran Perda No. 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan K3,” jelasnya.
Dikatakan, selama ini Satpol PP sudah sangat sering melakukan razia juga penertiban di lokasi- lokasi tersebut. Satpol PP berharap, untuk PKL agar bisa menaati peraturan yang berlaku dan berdagang sesuai zona yang telah ditentukan dan tidak menempati zona larangan PKL.
“Utamanya bagi pelaku pelacuran, untuk segera membongkar warung remang- remang secara kesadaran sendiri, sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran paksa yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” terangnya.

No comments